Minggu, 14 November 2010

Bila Orang Tua Menolak Lamaran !!!

Sebuah masalah pernikahan yang hari ini kerap terjadi menimpa para akhwat, adalah penolakan orang tua atas lamaran seorang laki-laki shalih. Padahal kalau dilihat dari kepribadian dan akhlaqnya, ia sudah memenuhi persyaratan untuk menikah. Bisa jadi hanya gara-gara belum memiliki perkerjaan tetap atau karena tidak memiliki title akademik tertentu. Sehingga penolakan orang tua tidak lebih hanya karena hawa nafsu. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Bila datang kepada kalian (Seorang laki-laki) hendak melamar anak kalian, yang memiliki akhlaq dan din yang kalian sukai, maka nikahkanlah. Kalau tidak, maka akan datang fitnah dan kerusakan besar di bumi.” (HR. Ibnu Majah)
Menanggapi hadits ini, As-Sanadi berkata, "Bila tidak kalian nikahkan dengan laki-laki yang memiliki din dan akhlak yang baik, lalu kalian lebih mengutamakan laki-laki yang memiliki banyak harta dan tahta, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan, karena seringkali harta dan tahta akan menuju pada fitnah dan kerusakan." Ada juga yang berpendapat, "Bila kalian lebih mengutamakan pada pemilik harta dan tahta, maka banyak dari laki-laki dan perempuan hidup tanpa menikah, lalu terjadilah banyak perzinahan." Karenanya, dengan hadits ini imam Malik beralasan atas bolehnya kafa'ah (kecakapan) dalam nikah hanya dilihat dari dinnya saja."

Makna Al-'Adhlu
Secara bahasa Al-'Adhlu adalah Al-Man'u berarti penolakan, yaitu penolakan wali pada seorang wanita untuk tidak menikah dengan seorang laki-laki tertentu padahal ia sudah memenuhi kafa'ah (kecakapan: din, nasab, harta, merdeka, tidak ada cacat). Bisa juga dikatakan, yaitu penolakan menikah tanpa ada alasan syar'i. Allah berfirman,

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.” (QS. Al-Baqarah:232)
Imam Bukhari meriwayatkan dari Al-Hasan tentang sebab turunnya ayat ini. Ia berkata, “Aku telah menikahkan saudara perempuanku pada seorang laki-laki, lalu ia mentalaknya. Ketika masa iddah-nya telah selesai, ia datang kembali ingin menkhitbahnya. Maka aku katakan padanya, “Dulu aku telah menikahkanmu, dan menerima lamaranmu, tapi kamu malah mentalaqnya, lalu sekarang kamu datang untuk mengkhitbahnya lagi. Demi Allah, aku tidak akan kembali menikahkanmu padanya.” Dia adalah seorang laki-laki yang biasa, dan si wanita ingin kembali dinikahi olehnya. Lalu Allah menurunkan ayat ini “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka nikah lagi.” Maka aku katakan, “Wahai Rasulullah, sekarang telah aku lakukan.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Maka segeralah nikahkan padanya.”
Maksud dari lafadz "فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ" bisa ditujukan pada suami yang sudah mentalaq istrinya, sehingga mereka tidak boleh melarang mantan istrinya untuk menikah lagi setelah selesai iddah-nya. Bisa juga ditujukan pada wali seorang wanita, dilarang menghalangi anak wanitanya untuk menikah lagi dengan seorang laki-laki shalih. (Fathul Qadir:1/308)

Pengganti Walinya?

Secara umum, dengan tegas syari’at telah melarang nikah seorang wanita tanpa izin dari walinya, baik prawan atau janda. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, “Tidak sah nikah seorang wanita kecuali dengan walinya.” Juga sabda Nabi n,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Semua wanita yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahya bathil, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil.” (HR. Tirmidzi)
Bila wali dengan jelas melarang nikah tanpa ada alasan syar'i, padahal agama dan akhlaknya terpuji, atau juga seorang wali tadi tidak adil dalam perwalian karena rusak agamanya (orang kafir) dan prilakunya. Maka perwalian pindah kepada salah satu kerabat terdekat yang adil dari wanita tersebut, lalu berikutnya dan berikutnya. Bila semua pengganti walinya tidak memiliki kelayakan atau keadilan dalam perwalian, maka urusannya diserahkan pada penguasa, tentunya penguasa muslim. Bila tidak ada penguasa yang muslim -sebagaimana kebanyakan kondisi umat islam hari ini-, maka perwalian dikembalikan pada seorang hakim atau alim yang bisa dipercaya, atau bisa juga kepada tokoh masyarakat kaum muslimin. Ibnu Qudamah (Al-Mughni: 7/352) berkata, "Bila seorang wanita sama sekali tidak memiliki wali, tidak juga penguasa muslim, menurut imam Ahmad, hendaknya dinikahkan oleh seorang laki-laki adil dengan seizin wanita tersebut."
Jadi, jalan keluar dari penolakan orang tua tanpa adanya alasan syari'i, yaitu dengan memindahkan hak wali pada kerabat terdekat, atau penguasa, dan bila tidak ada maka dipasrahkan pada orang alim yang dipercaya. Hal demikian tentu tidak masuk dalam kategori uquq walidain (menyakiti orang tua) karena keduanya telah melarang sesuatu yang sudah menjadi hak wanita tersebut. Dan mestinya, tindakan ini dilakukan setelah banyak usaha untuk mendapatkan ridha keduanya. Andai belum ridha pun, mestinya hubungan keduanya harus tetap dijaga agar bisa lebih baik. Wallahu A'lam bissawab (Fajrun)

0 komentar:

Template by : Pesantren Facebook Inspiratif : kendhin x-template.blogspot.com