Selasa, 16 November 2010

Keutamaan Bulan Muharram

Segala puji bagi Allah pemelihara seluruh alam, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi dan Rasul mulia, Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du:
Diantara nikmat Allah Ta’ala yang diberikan atas hamba-hamba-Nya, adalah perguliran musim-musim kebaikan yang datang silih berganti, mengikuti gerak perputaran hari dan bulan. Supaya Allah Ta’ala mencukupkan ganjaran atas amal-amal mereka, serta menambahkan limpahan karunia-Nya.
Dan tidaklah musim haji yang diberkahi itu berlalu, melainkan datang sesudahnya bulan yang mulia, yakni bulan muharam. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah  radiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

{ أفضل الصيام بعد شهر رمضان شهر الله الذي تدعونه المحرم، وأفضل الصلاة بعد الفريضة قيام الليل } رواه مسلم في صحيحه
 
Puasa yang paling utama setelah puasa bulan ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yang kalian sebut bulan muharam, dan sholat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam. (HR.Muslim). Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menamai bulan muharam dengan bulan Allah, ini menunjukan akan kemuliaan dan keutamaannya. Sesungguhnya Allah Ta’ala mengkhususkan sebagian makhluk-Nya terhadap sebagian yang lainnya, serta mengutamakannya dari sebagian yang lainnya.
Hasan al-Bashri rahimahullahu Ta’ala berkata:

” إن الله افتتح السنة بشهر حرام واختتمها بشهر حرام، فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من شده تحريمه “. 

Sesungguhnya Allah Ta’ala membuka tahun dengan bulan haram dan mengakhirinya dengan bulan haram, dan tidak ada bulan dalam setahun yang lebih mulia disisi Allah melebihi bulan ramadhan, karena sangat haramnya bulan tersebut.
Dibulan muharam ada satu hari yang pada hari itu terjadi peristiwa besar serta kemenangan yang gemilang. Saat dimana kebenaran menang atas kebatilan, yaitu ketika Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihis sholatu was salaam beserta kaumnya, dan menenggelamkan fir’aun beserta bala tentaranya. Ia adalah hari yang memiliki keutamaan yang agung dan kehormatan sejak dahulu. Ketahuilah, hari itu adalah hari yang kesepuluh dari bulan muharam, yang biasa disebut hari ‘Asyura.

KEUTAMAAN HARI ASYURA DAN BERPUASA PADA HARI ITU
 
Banyak hadits-hadits shahih yang bersumber dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengenai keutamaan hari ‘asyura serta anjuran berpuasa padanya, kami akan sebutkan beberapa contoh, diantaranya sebagai berikut:

في الصحيحين عن ابن عباس – رضي الله عنه – أنه سئل عن يوم عاشوراء فقال: ” ما رأيت رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يوماً يتحرى فضله على الأيام إلا هذا اليوم – يعني يوم عاشوراء – وهذا الشهر يعني رمضان “. 
 
Dalam shahihain, dari Ibnu Abas radiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah ditanya tentang hari ‘asyura, maka beliau menjawab: Aku tidak pernah melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam begitu menjaga keutamaan satu hari diatas hari-hari lainnya, melebihi hari ini (maksudnya, hari ‘asyura) dan bulan yang ini  (maksudnya, bulan ramadhan).
Sebagaimana telah kami sebutkan diatas, bahwa hari ‘asyura memiliki keutamaan yang agung serta kehormatan sejak dahulu. Nabi Musa ‘alaihis sholatu was salaam berpuasa pada hari itu dikarenakan keutamaannya. Bahkan Ahlul Kitabpun melakukan puasa pada hari itu, demikian pula kaum Quraisy pada masa jahiliyah mereka berpuasa padanya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berada di Makkah Beliau berpuasa pada hari ‘asyura, namun tidak memerintahkan manusia. Ketika tiba di Madinah kemudian menyaksikan Ahlul kitab berpuasa serta memuliakan hari tersebut, dan Beliau senang untuk mengikuti mereka terhadap apa-apa yang tidak diperintahkan dengannya, maka Beliaupun berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa. Setelah itu Beliau pertegas perintah tersebut, serta memberi anjuran dan dorongan atasnya, hingga anak-anakpun diajak ikut berpuasa. Diriwayatkan dalam shahihain, dari Ibnu Abas radiyallahu ‘anhuma berkata:

” قدم رسول الله – صلى الله عليه وسلم – المدينة فوجد اليهود صياماً يوم عاشوراء، فقال لهم رسول الله – صلى الله عليه وسلم -:{ ما هذا اليوم الذي تصومونه } قالوا: ( هذا يوم عظيم أنجى الله فيه موسى وقومه، وأغرق فرعون وقومه، فصامه موسى شكراً لله فنحن نصومه )، فقال – صلى الله عليه وسلم -: { فنحن أحق وأولى بموسى منكم } فصامه رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وأمر بصيامه “. 
 
Ketika Rasulullah  shalallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, Beliau mendapati orang-orang yahudi berpuasa pada hari ‘asyura. Maka Beliau bertanya kepada mereka, Hari apa ini hingga kalian berpuasa? Mereka menjawab: Ini adalah hari yang mulia dimana Allah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya, serta menenggelamkan fir’aun beserta bala tentaranya. Maka sebagai ungkapan rasa syukur terhadap Allah, Nabi Musa berpuasa pada hari ini, dan kamipun ikut berpuasa . Beliau lalu bersabda: sungguh kami lebih berhak dan lebih utama (untuk mengikuti Musa) dari pada kalian. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  kemudian berpuasa dan memerintahkan untuk berpuasa pada hari itu.
Diriwayatkan pula  dalam shahihain, dari Rubayya’  binti Mu’awwidz  berkata:

” أرسل رسول الله – صلى الله عليه وسلم – غداة عاشوراء إلى قرى الأنصار التي حول المدينة: { من كان أصبح منكم صائماً فليتم صومه، ومن كان أصبح منكم مفطراً فليتم بقية يومه }. فكنا بعد ذلك نصوم ونصوّم صبياننا الصغار منهم، ونذهب إلى المسجد فنجعل لهم اللعبة من العهن، فإذا بكى أحدهم على الطعام أعطيناه إياها حتى يكون عند الإفطار “. وفي رواية: ” فإذا سألونا الطعام أعطيناهم اللعبة نلهيهم حتى يتموا صومهم “. 

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan pada pagi hari ‘asyura ke kampung-kampung kaum anshor di sekitar Madinah, dan berseru: Barang siapa yang berpuasa pada pagi ini, hendaklah menyempurnakan puasanya, dan barang siapa yang tidak berpuasa, hendaklah berpuasa pada sisa harinya. Maka kami berpuasa serta mengajak anak-anak untuk ikut berpuasa. Lalu kami beranjak menuju masjid dan membuatkan mereka mainan dari bulu, jika salah seorang dari mereka menangis minta makanan, kami berikan mainan tersebut agar mereka lalai hingga tiba waktu berbuka.
Dan dalam riwayat lain: Jika mereka minta makanan,kami berikan mainannya agar melupakan makanan, hingga dapat menyempurnakan puasanya.
Namun tatkala puasa ramadhan telah diwajibkan, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan perintah atas para sahabatnya untuk puasa ‘asyura, serta penegasan akannya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam shahihain dari Ibnu Umar  radiyallahu ‘anhuma berkata:

( صام النبي – صلى الله عليه وسلم – عاشوراء وأمر بصيامه فلما فرض رمضان ترك ذلك – أي ترك أمرهم بذلك وبقي على الاستحباب ).

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan puasa ‘asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa. Ketika puasa ramadhan diwajibkan, Rasulullah meninggalkan hal tersebut- yakni berhenti mewajibkan mereka mengerjakan dan hukumnya menjadi mustahab (sunah).
Diriwayatkan pula  dalam shahihain, dari Mu’awiyah radiyallahu ‘anhuma berkata:
سمعت رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يقول: { هذا يوم عاشوراء ولم يكتب الله عليكم صيامه وأنا صائم، فمن شاء فليصم ومن شاء فليفطر }.
Aku mendengar Rasulullah  shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Hari ini adalah hari ‘asyura. Allah tidak mewajibkan atas kalian berpuasa padanya, tetapi Aku berpuasa, maka barang siapa yang ingin berpuasa, maka berpuasalah. Dan barang siapa yang ingin berbuka (tidak berpuasa) maka berbukalah.
Hadits ini merupakan dalil akan dihapusnya kewajiban menunaikan puasa ‘asyura dan hukumnya menjadi sunah.
Diantara keutamaan bulan muharam, bahwa puasa pada hari ‘asyura, dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu. Imam Muslim meriwayatkan dalam shohihnya, dari Abu Qotadah,

أن رجلاً سأل النبي – صلى الله عليه وسلم – عن صيام يوم عاشوراء فقال: { أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله }. 

Seorang laki-laki datang bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang pahala puasa hari ‘asyura. Maka Rasulullah menjawab: Aku berharap kepada Allah agar menghapus dosa-dosa setahun yang lalu.
Saudara muslimku ..saudari muslimahku:
Pada akhir hayatnya, Nabi  shalallahu ‘alaihi wa sallam bertekad untuk tidak berpuasa pada hari ‘asyura saja, tetapi menambahkan dengan puasa sehari lagi, agar menyelisihi puasanya Ahli Kitab. Dalam shahih Muslim, dari Ibnu Abas  radiyallahu ‘anhuma berkata:
” حين صام رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عاشوراء وأمر بصيامه، قالوا: يا رسول الله إنه يوم تعظمه اليهود والنصارى “، فقال – صلى الله عليه وسلم -: { فإذا كان العام المقبل إن شاء الله صمنا التاسع } [أي مع العاشر مخالفةً لأهل الكتاب] قال: ( فلم يأت العام المقبل حتى توفي رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ).
Ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  berpuasa ‘asyura dan menganjurkan para sahabatnya untuk berpuasa, mereka berkata: Wahai Rasulullah sesungguhnya ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, Maka beliau bersabda: Kalau begitu tahun depan Insya Allah kita akan berpuasa (pula) pada hari kesembilan (tasu’a). (yakni, bersamaan dengan puasa ‘asyura, untuk menyelisihi Ahli kitab). Ibnu Abas berkata: belum sampai tahun berikutnya, Rasulullah  shalallahu ‘alaihi wa sallam  telah wafat.
Ibnul Qoyyim  rahimahullahu Ta’ala berkata dalam kitabnya, Zaadu al-Ma’aad          (II/76):

” مراتب الصوم ثلاثة: أكملها أن يصام قبله يوم وبعده يوم، ويلي ذلك أن يصام التاسع والعاشر، وعليه أكثر الأحاديث، ويلي ذلك إفراد العاشر وحده بالصوم “.
والأحوط أن يصام التاسع والعاشر والحادي عشر حتى يدرك صيام يوم عاشوراء.
 
Tingkatan puasa pada bulan muharam ada tiga: Tingkatan paling sempurna, yaitu berpuasa pada hari ‘asyura ditambah puasa sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.Tingkatan setelahnya, adalah berpuasa pada hari kesembilan (tasu’a)  dan kesepuluh (‘asyura), sebagai mana yang diterangkan dalam banyak hadits.Kemudian tingkatan terakhir adalah berpuasa pada hari kesepuluh (‘asyura) saja.
Namun untuk lebih berhati-hati, lebih utama berpuasa pada hari kesembilan, kesepuluh dan kesebelas, hingga bisa mendapatkan  (keutamaan) puasa hari ‘asyura tersebut.
BEBERAPA BID’AH DAN PENYIMPANGAN YANG TERJADI PADA HARI INI
Ketauhuilah wahai saudaraku, sesungguhnya tidak disyariatkan bagimu melakukan suatu amal yang bukan berasal dari Rasulullah  shalallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara  penyimpangan yang dilakukan sebagian orang pada hari ‘asyura, adalah memakai celak mata, menyemir (jenggot atau rambut) dengan pohon inai, mandi, melapangkan kebutuhan keluarga dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya, serta menyiapkan makanan khusus yang dihidangkan pada hari itu.Seluruh perbuatan tersebut, pada hakekatnya hanya didasari oleh hadits-hadits maudhu’ (palsu) dan dhoif.
Adapula bid’ah lain yang banyak dilakukan orang-orang pada hari ‘asyura, diantaranya: mengkhususkan hari tersebut dengan doa tertentu, atau melakukan apa yang dikenal pada kalangan ahli bid’ah dengan nama ruqyah ‘asyura. Demikian juga perkara-perkara yang banyak dilakukan oleh firqoh rofidhoh (syiah) pada hari ‘asyura, yang sebenarnya sama sekali tidak ada asal tuntunan syariatnya. Termasuk dalam kemungkaran ini, menggelar acara peringatan Tahun Baru Hijriah, membagi-bagikan bingkisan dan bunga serta menjadikannya sebagai hari raya tahunan.

sumber : abusalma

Senin, 15 November 2010

Muhasabah Dalam Memasuki Tahun Baru Islam

Seiring datangnya Tahun Baru Hijriah, sudah sepantasnya bagi seorang muslim untuk melakukan muhasabah dan introspeksi diri. Hal ini merupakan jalan menuju petunjuk dan keselamatan. Orang cerdik itu, adalah mereka yang selalu menimbang dirinya serta beramal untuk bekal perjalanan setelah meninggal. Dan orang yang berakal, adalah mereka yang membiasakan dirinya menapaki jalan kebaikan dan melazimkan dirinya dengan syariat.
Manusia itu tidak terlepas dari dua keadaan, jika ia seorang yang muhsin (yang banyak berbuat kebaikan), (dengan muhasabah) akan bertambah kebaikannya, adapun jika ia seorang yang banyak lalai, maka ia akan menyesal dan segera bertaubat. Allah Ta’ala berfirman:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ [الحشر:18].
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan setiap diri memperkatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat)…(QS. Al-hasyr:18).
Ibnu katsir berkata tentang tafsir ayat ini:
” أي حاسبوا أنفسكم قبل أن تحاسبوا، وانظروا ماذا ادخرتم لأنفسكم من الأعمال الصالحة ليوم معادكم وعرضكم على ربكم “.
Yaitu, hendaklah kalian menghitung-hitung diri kalian sebelum kalian dihisab (pada hari kiamat), dan perhatikan apa yang telah kalian persiapkan berupa amal kebaikan sebagai bekal kembali dan menghadap kepada Rabb kalian.
Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah telah menerangkan metode dan cara yang tepat untuk muhasabah, dimana beliau berkata:
” جماع ذلك أن يحاسب نفسه أولاً على الفرائض، فإن تذكر فيها نقصاً تداركه، إما بقضاء أو إصلاح، ثم يحاسب نفسه على المناهي فإن عرف أنه ارتكب منها شيئاً تداركه بالتوبة والاستغفار والحسنات الماحية، ثم يحاسب نفسه على الغفلة، فإن كان قد غفل عما خلق له تداركه بالذكر والإقبال على الله “.
Semua itu dimulai dengan muhasabah diri terhadap amalan-amalannya yang wajib, jika ia menemui kekurangan padanya, hendaklah berusaha menggantinya, baik dengan cara mengqodho atau dengan memperbaikinya. Selanjutnya muhasabah diri terhadap hal-hal yang dilarang, jika ia mendapatkan dirinya pernah terjerumus didalamnya, hendaklah menyesalinya dengan bertaubat dan istigfar serta mengerjakan amal kebaikan sebagai penghapus dosa-dosa tersebut. Setelah itu muhasabah diri yang berkenaan dengan kelalaian yang pernah dibuat, jika selama ini ia lalai akan maksud dan tujuan penciptaannya, maka ia segera menutupinya dengan dzikir dan menghadapkan diri seutuhnya kepada Allah Ta’ala.
Wahai saudaraku seiman seiring terbitnya fajar tahun baru ini, segerakan taubat dan hadapkan diri sepenuhnya kepada Allah Ta’ala. Lembaran-lembaran yang ada dihadapanmu masih dalam keadaan putih bersih, tanpa goresan sedikitpun. Maka berhati-hatilah jangan sampai kalian nodai dengan maksiat dan dosa. Segeralah melakukan introspeksi diri sebelum kalian dihisab, perbanyak dzikir dan istigfar kepada Allah, dan pilihlah teman-teman shaleh yang selalu menunjukanmu jalan kebaikan. Semoga Allah menjadikan tahun ini sebagai tahun kebaikan bagi islam dan kaum muslimin. Dan semoga pula Allah memanjangkan umur kita dalam ketaatan, kebaikan dan jauh dari perbuatan maksiat, serta  menjadikan kita sebagai pewaris surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para shahabatnya.

Minggu, 14 November 2010

Bila Orang Tua Menolak Lamaran !!!

Sebuah masalah pernikahan yang hari ini kerap terjadi menimpa para akhwat, adalah penolakan orang tua atas lamaran seorang laki-laki shalih. Padahal kalau dilihat dari kepribadian dan akhlaqnya, ia sudah memenuhi persyaratan untuk menikah. Bisa jadi hanya gara-gara belum memiliki perkerjaan tetap atau karena tidak memiliki title akademik tertentu. Sehingga penolakan orang tua tidak lebih hanya karena hawa nafsu. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Bila datang kepada kalian (Seorang laki-laki) hendak melamar anak kalian, yang memiliki akhlaq dan din yang kalian sukai, maka nikahkanlah. Kalau tidak, maka akan datang fitnah dan kerusakan besar di bumi.” (HR. Ibnu Majah)
Menanggapi hadits ini, As-Sanadi berkata, "Bila tidak kalian nikahkan dengan laki-laki yang memiliki din dan akhlak yang baik, lalu kalian lebih mengutamakan laki-laki yang memiliki banyak harta dan tahta, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan, karena seringkali harta dan tahta akan menuju pada fitnah dan kerusakan." Ada juga yang berpendapat, "Bila kalian lebih mengutamakan pada pemilik harta dan tahta, maka banyak dari laki-laki dan perempuan hidup tanpa menikah, lalu terjadilah banyak perzinahan." Karenanya, dengan hadits ini imam Malik beralasan atas bolehnya kafa'ah (kecakapan) dalam nikah hanya dilihat dari dinnya saja."

Makna Al-'Adhlu
Secara bahasa Al-'Adhlu adalah Al-Man'u berarti penolakan, yaitu penolakan wali pada seorang wanita untuk tidak menikah dengan seorang laki-laki tertentu padahal ia sudah memenuhi kafa'ah (kecakapan: din, nasab, harta, merdeka, tidak ada cacat). Bisa juga dikatakan, yaitu penolakan menikah tanpa ada alasan syar'i. Allah berfirman,

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.” (QS. Al-Baqarah:232)
Imam Bukhari meriwayatkan dari Al-Hasan tentang sebab turunnya ayat ini. Ia berkata, “Aku telah menikahkan saudara perempuanku pada seorang laki-laki, lalu ia mentalaknya. Ketika masa iddah-nya telah selesai, ia datang kembali ingin menkhitbahnya. Maka aku katakan padanya, “Dulu aku telah menikahkanmu, dan menerima lamaranmu, tapi kamu malah mentalaqnya, lalu sekarang kamu datang untuk mengkhitbahnya lagi. Demi Allah, aku tidak akan kembali menikahkanmu padanya.” Dia adalah seorang laki-laki yang biasa, dan si wanita ingin kembali dinikahi olehnya. Lalu Allah menurunkan ayat ini “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka nikah lagi.” Maka aku katakan, “Wahai Rasulullah, sekarang telah aku lakukan.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Maka segeralah nikahkan padanya.”
Maksud dari lafadz "فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ" bisa ditujukan pada suami yang sudah mentalaq istrinya, sehingga mereka tidak boleh melarang mantan istrinya untuk menikah lagi setelah selesai iddah-nya. Bisa juga ditujukan pada wali seorang wanita, dilarang menghalangi anak wanitanya untuk menikah lagi dengan seorang laki-laki shalih. (Fathul Qadir:1/308)

Pengganti Walinya?

Secara umum, dengan tegas syari’at telah melarang nikah seorang wanita tanpa izin dari walinya, baik prawan atau janda. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, “Tidak sah nikah seorang wanita kecuali dengan walinya.” Juga sabda Nabi n,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Semua wanita yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahya bathil, maka nikahnya bathil, maka nikahnya bathil.” (HR. Tirmidzi)
Bila wali dengan jelas melarang nikah tanpa ada alasan syar'i, padahal agama dan akhlaknya terpuji, atau juga seorang wali tadi tidak adil dalam perwalian karena rusak agamanya (orang kafir) dan prilakunya. Maka perwalian pindah kepada salah satu kerabat terdekat yang adil dari wanita tersebut, lalu berikutnya dan berikutnya. Bila semua pengganti walinya tidak memiliki kelayakan atau keadilan dalam perwalian, maka urusannya diserahkan pada penguasa, tentunya penguasa muslim. Bila tidak ada penguasa yang muslim -sebagaimana kebanyakan kondisi umat islam hari ini-, maka perwalian dikembalikan pada seorang hakim atau alim yang bisa dipercaya, atau bisa juga kepada tokoh masyarakat kaum muslimin. Ibnu Qudamah (Al-Mughni: 7/352) berkata, "Bila seorang wanita sama sekali tidak memiliki wali, tidak juga penguasa muslim, menurut imam Ahmad, hendaknya dinikahkan oleh seorang laki-laki adil dengan seizin wanita tersebut."
Jadi, jalan keluar dari penolakan orang tua tanpa adanya alasan syari'i, yaitu dengan memindahkan hak wali pada kerabat terdekat, atau penguasa, dan bila tidak ada maka dipasrahkan pada orang alim yang dipercaya. Hal demikian tentu tidak masuk dalam kategori uquq walidain (menyakiti orang tua) karena keduanya telah melarang sesuatu yang sudah menjadi hak wanita tersebut. Dan mestinya, tindakan ini dilakukan setelah banyak usaha untuk mendapatkan ridha keduanya. Andai belum ridha pun, mestinya hubungan keduanya harus tetap dijaga agar bisa lebih baik. Wallahu A'lam bissawab (Fajrun)

Sabtu, 13 November 2010

Bolehkah Wanita Melamar Pria ?

Menawarkan diri pada lelaki yang pasti; pasti agamanya, pasti kualitas akhlaknya. Walau yang tak pasti cuma satu, diterima atau tidak. Dan andai ditolak pun sebenarnya bukanlah kehinaan, hanya ladang kesabaran yang niscaya menumbuhkan pahala. Daripada menunggu yang tak pasti; tak pasti agamanya, tak pasti akhlaknya. Bahkan juga tak pasti pula datangnya.

Apakah salah bila seorang wanita muslimah menawarkan dirinya pada seorang lelaki shalih? Padahal menikah merupakan ibadah setengah dîn.

Contoh yang Telah Berlalu

Sebenarnya kejadian seperti ini juga pernah terjadi di zaman Nabi Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana hadits dari Anas Radhiyallâhu ‘Anhu, dia berkata, “Telah datang seorang wanita kepada Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawarkan diri kepadanya, dan berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau berhajat kepadaku?” Lalu ketika menceritakan hadits ini, maka anak perempuan Anas Radhiyallâhu ‘Anhu mengatakan, “Sungguh sedikit malu perempuan itu dan buruk akhlaknya.” Lalu dijawab oleh Anas Radhiyallâhu ‘Anhu, “Sesungguhnya dia itu (perempuan yang menawar diri) lebih mulia dan baik darimu karena dia mencintai Nabi Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawar dirinya demi kebaikan.” (HR. al-Bukhâriy)

Dalam riwayat lain, Sahal bin Sa’ad mengatakan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu.” Tatkala wanita itu melihat Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tidak memutuskan sesuatu terhadap tawarannya itu, lantas dia duduk. (HR. al-Bukhâriy dan Muslim)

Hadits di atas tidak dikhususkan kepada Rasul saja, bahkan bisa menjadi contoh teladan kepada semua wanita muslimah dan mereka diperbolehkan menawarkan diri kepada lelaki shalih agar menikahinya, tentunya selama tidak akan menimbulkan fitnah tersendiri dan dengan cara-cara yang terpuji. Dan apa yang terjadi kepada Rasul, selama tidak dikhususkan, maka menjadi perbuatan sunnah yang umum.

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS. al-Ahzâb: 21)

Al-Bukhâriy mengemukakan hadits ini dalam bab seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang shalih. Sementara dalam Kitab Fathul Baari disebutkan, “Ibnul Munir berkata dalam kitab al-Hasyiah, “Di antara kehebatan Bukhari bahwa ketika dia tahu ada kekhususan dalam kisah seorang wanita yang menyerahkan dirinya ini, dia mencoba menyimpulkan hadits tersebut untuk perkara yang bukan kekhususan. Artinya, bahwa seorang wanita diperbolehkan menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang shalih karena tertarik oleh keshalihannya. Maka hal itu diperbolehkan.””

Sementara al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dari hadits mengenai seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam itu dapat diambil kesimpulan, bahwa seorang wanita yang ingin menikah dengan laki-laki yang lebih tinggi kedudukannya daripadanya bukanlah merupakan aib sama sekali. Apalagi kalau tujuannya baik dan maksudnya benar. Boleh jadi karena kelebihan agama laki-laki yang mau dilamar atau karena keinginan dan hawa nafsu yang apabila didiamkan saja dikhawatirkan dia bisa terjebak ke dalam sesuatu yang dilarang agama.”

Kemudian Ibnu Daqiq al-’Îd berkata juga, “Hadits tersebut bisa dijadikan dalil mengenai bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya kepada seseorang yang diharapkan keberkahannya.”

Berkata Ibn Hisyam Rahimahullâh dalam mengisahkan teladan Khadijah Radhiyallâhu ‘Anhâ dalam menawarkan dirinya kepada Rasulullah dengan mengutus perantara (orang tengah) untuk menyampaikan hajatnya kepada Rasulullah dengan menyampaikan pesanan Khadijah Radhiyallâhu ‘Anhâ, “Wahai anak saudara pamanku, sesungguhnya aku telah tertarik kepadamu dalam kekeluargaanmu, sikap amanahmu, kebaikan akhlakmu, dan benarnya kata-katamu.” (Tarikh Ibn Hisyam: 1/122)

Adapun menjawab ayat al-Quran yang menyebut kekhususan hanya untuk Nabi, sebagaimana firman Allah,

“Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. al-Ahzâb: 50)

Pengkhususan di sini dimaksudkan dalam masalah maskawin, yaitu dikhususkan untuk Rasulullah nikah dengan perempuan yang menghadiahkan dirinya kepada baginda Nabi tanpa perlu beliau membayar maskahwin, sedangkan bagi umat Islam yang lain diwajibkan membayar maskawin, namun untuk Nabi diberi pengecualian. (Ibnu Katsir: 3/124)

Bisa Juga Oleh Walinya

Memang bisa juga dengan perantara walinya, mungkin saudaranya yang laki-laki atau perempuan, juga bisa orang tuanya yang langsung menawarkan. Sebagaimana cerita tentang nabi Shalih yang ditawari Syu’aib akan anak-anaknya yang perempuan,

“Berkatalah dia (Syu’aib), “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun.”” (QS. al-Qashshash: 27)

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, “Bahwa Umar bin Khattab ketika melihat Hafshah-putrinya dari Khunais bin Khudzafah as-Sahmi-belum bersuami, beliau menawarkannya kepada ‘Utsman bin Affan, lalu kepada Abu Bakar, dan terakhir Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam yang mengkhitbahnya.” (HR. al-Bukhariy)

Demikian hadits yang bersumber dari ‘Âli bin Abi Thalib, beliau berkata, “Wahai Rasulullah, apa ada yang engkau pilih dari Quraisy sehingga engkau memanggilku?” Rasulullah menjawab, “Apakah engkau ada pandangan?” Aku katakan, “Ya, putri Hamzah.” Lalu Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia putri dari saudaraku sesusuan.” (HR. Muslim)

Melecut Nyali Para Pria

Sebenarnya, bukan karena ketidaktahuan yang membuat para ikhwan melambatkan pernikahan. Tapi seringkali karena tidak pede, terutama masalah mahar dan ma’isyah. Nah, akhwat yang semestinya juga ikut meyakinkan mereka, bahwa dia berani untuk menanggung bersama. Berani menjalani proses kehidupan apapun bentuknya, lapang dan sempitnya, susah maupun gembiranya. Terkadang para ikhwan itu perlu dipecut agar tidak lagi menjadi pengecut, agar bertambah kuat imannya tentang rezki Rabbnya, dan bertambah pula kreativitas usahanya. Pernikahan terbukti menjadi sebuah bentuk sarana percepatan diri yang sangat efektif. Lalu hanya kepada Allah kita semua bertawakkal.

Sumber: www.ar-risalah.or.id

Jumat, 12 November 2010

Keutamaan Shalat & Ancaman Meninggalkannya !!!

       1.Allah berfirman :
] وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُوْلَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ(10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ[ سورة المؤمنون
“Dan orang-orang yang memelihara shalatnya, mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga firdaus, mereka kekal di dalamnya.” (Al-Mu’minun : 9-11)
 
2.Allah berfirman :
] وأقم الصلاة إن الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر [
“Dan kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (Al-Ankabut : 45).
 
3.Alllah berfirman :
] فويل للمصلين.  الذين هم عن صلاتهم ساهون [
“Celakalah orang-orang yang shalat, yaitu orang yang lalai dalam shalatnya (menunda-nunda sehingga keluar dari waktunya).” (Al-Ma’un : 4-5)
 
4.Allah berfirman :
] قد أفلح المؤمنون الذين هم في صلاتهم خاشعون [
“Sungguh bahagialah orang-orang mu’min yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Al-Mu’minun : 1-2)
 
5.Allah berfirman :
]فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا[ (59) سورة مريم
“Lalu datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan  memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam ; 59)
 
6.Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
“Tahukah kamu, apabila di dekat pintu rumahmu terdapat sebuah sungai dan kamu mandi lima kali sehari? Apakah badanmu masih kotor? Para sahabat menjawab : Tidak! Nabi bersabda lagi : begitulah halnya shalat yang lima kali sehari, Allah menghapuskan dosa-dosa manusia dengan shalat itu.” (Hadits Muttafaq Alaih).
 
7.Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka ia telah kafir.” (Hadits shahih riwayat Ahmad).
 
8.Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
“Tonggak pemisah antara seseorang muslim dengan kafir adalah shalat.” (Riwayat Muslim).
   
 
Ancaman Meninggalkan Sholat
 
Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.(QS:Ibrahim:40)

Barang siapa melalaikan sholat, Allah SWT akan menyiksanya dengan 15 siksaan. Enam siksaan di dunia, tiga siksaan ketika meninggal, tiga siksaan di alam kubur, tiga siksaan saat bertemu dengan Allah SWT.

Ketika Malaikat Jibril turun dan berjumpa dengan Rasulullah SAW, ia berkata, “Wahai Muhammad, Allah tidak akan menerima puasa, zakat, haji, sedekah, dan amal saleh seseorang yang meninggalkan sholat. Ia dilaknat di dalam Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Quran. Demi Allah, yang telah mengutusmu sebagai nabi pembawa kebenaran, sesungguhnya orang yang meninggalkan sholat, setiap hari mendapat 1.000 laknat dan murka. Para malaikat melaknatnya dari langit pertama hingga ketujuh.

Orang yang meninggalkan sholat tidak memperoleh minuman dari telaga surga, tidak mendapat syafaatmu, dan tidak termasuk dalam umatmu. Ia tidak berhak dijenguk ketika sakit, diantarkan jenazahnya, diberi salam, diajak makan dan minum. Ia juga tidak berhak memperoleh rahmat Allah.Tempatnya kelak di dasar neraka bersama orang-orang munafik, siksanya akan dilipatgandakan, dan di hari kiamat ketika dipanggil untuk diadili akan datang dengan tangan terikat di lehernya. Para malaikat memukulinya, pintu neraka jahanam akandibukakan baginya, dan ia melesat bagai anak panah ke dalamnya, terjun dengan kepala terlebih dulu, menukik ke tempat Qorun dan Haman di dasar neraka.

Ketika ia menyuapkan makanan ke dalam mulutnya, makanan itu berkata, ‘Wahai musuh Allah, semoga Allah melaknatmu, kamu memakan rezeki Allah namun tidak menunaikan kewajiban-kewajiban dari-Nya.’ Ketahuilah, sesungguhnya bencana yang paling dahsyat, perbuatan yang paling buruk, dan aib yang paling nista adalah kurangnya perhatian terhadap sholat lima waktu, sholat Jumat, dan sholat berjemaah. Padahal, semua itu ibadah-ibadah yang oleh Allah SWT ditinggikan derajatnya, dan dihapuskan dosa-dosa maksiat bagi siapa saja yang menjalankannya.

Orang yang meninggalkan sholat karena urusan dunia akan celaka nasibnya, berat siksanya, merugi perdagangannya, besar musibahnya, dan panjang penyesalannya. Ia dibenci Allah, dan akan mati dalam keadaan tidak Islam, tinggal di neraka Jahim atau kembali ke neraka Hawiyah.”

Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa meninggalkan sholat hingga terlewat waktunya, lalu mengadanya, ia akan disiksa di neraka selama satu huqub (80 tahun).... Sedangkan ukuran satu hari di akhirat adalah 1.000 tahun di dunia.” Demikian tertulis dalam kitab Majalisul Akbar.

Sementara dalam kitab Qurratul Uyun, Abu Laits Samarqandi menulis sebuah hadis, “Barang siapa meninggalkan sholat fardu dengan sengaja walaupun satu sholat, namanya akan tertulis di pintu neraka yang ia masuki.” Ibnu Abbas berkata, ”Suatu ketika Rasulullah SAW bersabda, ‘Katakanlah, ya Allah, janganlah salah seorang dari kami menjadi orang-orang yang sengsara.’ Kemudian Rasulullah SAW bertanya, ‘Tahukah kamu siapakah mereka itu?’ Para sahabat menjawab, ‘Mereka adalah orang yang meninggalkan sholat. Dalam Islam mereka tidak akan mendapat bagian apa pun’.

Disebutkan dalam hadis lain, barang siapa meninggalkan sholat tanpa alasan yang dibenarkan syariat, pada hari kiamat Allah SWT tidak akan memedulikannya, bahkan Allah SWT akan menyiksanya dengan azab yang pedih. Diriwayatkan, pada suatu hari Rasulullah SAW berkata, ”Katakanlah, ya Allah, janganlah Engkau jadikan seorang pun di antara kami celaka dan diharamkan dari kebaikan.”“Tahukah kalian siapakah orang yang celaka, dan diharamkan dari kebaikan?”“Siapa, ya, Rasulullah?” “Orang yang meninggalkan sholat,” jawab Rasulullah. Dalam hadis yang berhubungan dengan peristiwa Isra Mi'raj, Rasulullah SAW mendapati suatu kaum yang membenturkan batu ke kepala mereka. Setiap kali kepala mereka pecah, Allah memulihkannya seperti sedia kala. Demikianlah mereka melakukannya berulang kali. Lalu, beliau bertanya kepada Jibril, “Wahai Jibril, siapakah mereka itu?”
“Mereka adalah orang-orang yang kepalanya merasa berat untuk mengerjakan sholat,” jawab Jibril.

Diriwayatkan pula, di neraka Jahanam ada suatu lembah bernama Wail. Andaikan semua gunung di dunia dijatuhkan ke dalamnya akan meleleh karena panasnya yang dahsyat. Wail adalah tempat orang-orang yang meremehkan dan melalaikan sholat, kecuali jika mereka bertobat.

Bagi mereka yang memelihara sholat secara baik dan benar, Allah SWT akan memuliakannya dengan lima hal, dihindarkan dari kesempitan hidup, diselamatkan dari siksa kubur, dikaruniai kemampuan untuk menerima kitab catatan amal dengan tangan kanan, dapat melewati jembatan shirathal mustaqim secepat kilat, dan dimasukkan ke dalam surga tanpa hisab.
Dan barang siapa meremehkan atau melalaikan sholat, Allah SWT akan menyiksanya dengan 15 siksaan. Enam siksaan di dunia, tiga siksaan ketika meninggal, tiga siksaan di alam kubur, dan tiga siksaan saat bertemu dengan Allah SAW.
Adapun enam siksaan yang ditimpakan di dunia adalah dicabut keberkahan umurnya, dihapus tanda kesalehan dari wajahnya (pancaran kasih sayang terhadap sesama), tidak diberi pahala oleh Allah semua amal yang dilakukannya, doanya tidak diangkat ke langit, tidak memperoleh bagian doa kaum salihin, dan tidak beriman ketika roh dicabut dari tubuhnya. Adapun tiga siksaan yang ditimpakan saat meninggal dunia ialah mati secara hina, mati dalam keadaan lapar, dan mati dalam keadaan haus. Andai kata diberi minum sebanyak lautan, ia tidak akan merasa puas.

Sedangkan tiga siksaan yang didapat dalam kubur ialah, kubur mengimpitnya hingga tulang-belulangnya berantakan, kuburnya dibakar hingga sepanjang siang dan malam tubuhnya berkelojotan menahan panas, tubuhnya diserahkan kepada seekor ular bernama Asy-Syujaul Aqra. Kedua mata ular itu berupa api dan kukunya berupa besi, kukunya sepanjang satu hari perjalanan. ”Aku diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyiksamu, karena engkau mengundurkan sholat Subuh hingga terbit matahari, mengundurkan sholat Zuhur hingga Asar, mengundurkan sholat Asar hingga Magrib, mengundurkan sholat Magrib hingga Isya, dan mengundurkan sholat Isya hingga Subuh,” kata ular itu. Setiap kali ular itu memukul, tubuh mayat tersebut melesak 70 hasta, sekitar 3.000 meter, ke dalam bumi. Ia disiksa dalam kubur hingga hari kiamat. Di hari kiamat, di wajahnya akan tertulis kalimat berikut: Wahai orang yang mengabaikan hak-hak Allah, wahai orang yang dikhususkan untuk menerima siksa Allah, di dunia kau telah mengabaikan hak-hak Allah, maka hari ini berputus asalah kamu dari rahmat-Nya.

Adapun tiga siksaan yang dilakukan ketika bertemu dengan Allah SWT adalah, pertama, ketika langit terbelah, malaikat menemuinya, membawa rantai sepanjang 70 hasta untuk mengikat lehernya. Kemudian memasukkan rantai itu ke dalam mulut dan mengeluarkannya dari duburnya. Kadang kala ia mengeluarkannya dari bagian depan atau belakang tubuhnya. Malaikat itu berkata, ”Inilah balasan bagi orang yang mengabaikan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan Allah.” Ibnu Abas berkata, ”Andai kata satu mata rantai itu jatuh ke dunia, niscaya cukup untuk membakarnya.”
Kedua, Allah tidak memandangnya. Ketiga, Allah tidak menyucikannya, dan ia memperoleh siksa yang amat pedih. Demikianlah ancaman bagi orang-orang yang sengaja melalaikan sholat. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada orang yang bersegera menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya. Amin..


Rasulullah SAW bersabda, “Sembahlah Allah seakan engkau melihat-Nya. Apabila engkau tidak dapat melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu.”
(HR Bukhari dan Muslim)

wallahua'lam bishawab

Selasa, 09 November 2010

Beberapa Keutamaan Di Bulan Dzulhijah!!!

Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Dzulhijah

Adapun keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijah diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berikut,

« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».

"Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.”

Dalil lain yang menunjukkan keutamaan 10 hari pertama Dzulhijah adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَيَالٍ عَشْرٍ

“Dan demi malam yang sepuluh.” (QS. Al Fajr: 2).

Di sini Allah menggunakan kalimat sumpah. Ini menunjukkan keutamaan sesuatu yang disebutkan dalam sumpah.[2]

Makna ayat ini, ada 4 tafsiran dari para ulama yaitu:
  1. sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah.
  2. sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
  3. sepuluh hari pertama bulan Ramadhan.
  4. sepuluh hari pertama bulan Muharram.

Malam (lail) kadang juga digunakan untuk menyebut hari (yaum), sehingga ayat tersebut bisa dimaknakan sepuluh hari Dzulhijah.[4] Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan bahwa tafsiran yang menyebut sepuluh hari Dzulhijah, itulah yang lebih tepat. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas pakar tafsir dari para salaf dan selain mereka, juga menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas.

Lantas manakah yang lebih utama, apakah 10 hari pertama Dzulhijah ataukah 10 malam terakhir bulan Ramadhan?

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad memberikan penjelasan yang bagus tentang masalah ini. Beliau rahimahullah berkata, “Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama dari bulan Dzulhijjah. Dan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dari penjelasan keutamaan seperti ini, hilanglah kerancuan yang ada. Jelaslah bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arofah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah).”

Sebagian ulama mengatakan bahwa amalan pada setiap hari di awal Dzulhijah sama dengan amalan satu tahun. Bahkan ada yang mengatakan sama dengan 1000 hari, sedangkan hari Arofah sama dengan 10.000 hari. Keutamaan ini semua berlandaskan pada riwayat fadho’il yang lemah (dho’if). Namun hal ini tetap menunjukkan keutamaan beramal pada awal Dzulhijah berdasarkan hadits shohih seperti hadits Ibnu ‘Abbas yang disebutkan di atas.
Mujahid mengatakan, “Amalan di sepuluh hari pada awal bulan Dzulhijah akan dilipatgandakan.”
Di dalam sepuluh hari bulan Dzulhijah terdapat hari Arofah dan hari an nahr (Idul Adha). Kedua hari tersebut adalah hari yang mulia sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Abdullah bin Qurth, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala adalah hari an nahr (Idul Adha) kemudian yaumul qorr (hari setelah hari an nahr).” 

Keutamaan Beramal di Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijah

Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hadits Ibnu ‘Abbas di atas menunjukkan bahwa amalan di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari lainnya dan di sini tidak ada pengecualian. Jika dikatakan bahwa amalan di hari-hari tersebut lebih dicintai oleh Allah, itu menunjukkan bahwa beramal di waktu itu adalah sangat utama di sisi-Nya.”
Bahkan jika seseorang melakukan amalan yang mafdhul (kurang utama) di hari-hari tersebut, maka bisa jadi lebih utama daripada seseorang melakukan amalan yang utama di selain sepuluh hari awal bulan Dzulhijah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Beliau pun menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah.” Lalu beliau memberi pengecualian yaitu jihad dengan mengorbankan jiwa raga. Padahal jihad sudah kita ketahui bahwa ia adalah amalan yang mulia dan utama. Namun amalan yang dilakukan di awal bulan Dzulhijah tidak kalah dibanding jihad, walaupun amalan tersebut adalah amalan mafdhul (yang kurang utama) dibanding jihad.
Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa amalan mafdhul (yang kurang utama) jika dilakukan di waktu afdhol (utama) untuk beramal, maka itu akan menyaingi amalan afdhol (amalan utama) di waktu-waktu lainnya. Amalan yang dilakukan di waktu afdhol untuk beramal akan memiliki pahala berlebih karena pahalanya yang akan dilipatgandakan.”
Mujahid mengatakan, “Amalan di sepuluh hari pada awal bulan Dzulhijah akan dilipatgandakan.” 

Amalan di Awal Dzulhijah

Keutamaan sepuluh hari awal Dzulhijah berlaku untuk amalan apa saja, tidak terbatas pada amalan tertentu. Di antara amalan yang dianjurkan di awal Dzulhijah adalah amalan puasa. Dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya.
Namun ada sebuah riwayat dari ‘Aisyah yang menyebutkan, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.”. Mengenai riwayat ini, Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah, yaitu hadits pertama. Namun dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshoh adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya. 

Kesimpulan: 
Boleh berpuasa penuh selama sembilan hari bulan Dzulhijah (dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijah) atau berpuasa pada sebagian harinya.
Catatan: 
Kadang dalam hadits disebutkan berpuasa pada sepuluh hari awal Dzulhijah. Yang dimaksudkan adalah mayoritas dari sepuluh hari awal Dzulhijah, hari Idul Adha tidak termasuk di dalamnya dan tidak diperbolehkan berpuasa pada hari ‘Ied. 

Keutamaan Hari Arofah

Di antara keutamaan hari Arofah (9 Dzulhijah) disebutkan dalam hadits berikut, “Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah di hari Arofah (yaitu untuk orang yang berada di Arofah). Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?”
Keutamaan yang lainnya, hari arofah adalah waktu mustajabnya do’a. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arofah.” Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan. Jadi hendaklah kaum muslimin memanfaatkan waktu ini untuk banyak berdoa pada Allah. Do’a ketika ini adalah do’a yang mustajab karena dilakukan pada waktu yang utama.

Jangan Tinggalkan Puasa Arofah

Bagi orang yang tidak berhaji dianjurkan untuk menunaikan puasa Arofah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.”  Hadits ini menunjukkan bahwa puasa Arofah lebih utama daripada puasa ‘Asyuro. Di antara alasannya, Puasa Asyuro berasal dari Nabi Musa, sedangkan puasa Arofah berasal dari Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Keutamaan puasa Arofah adalah akan menghapuskan dosa selama dua tahun dan dosa yang dimaksudkan di sini adalah dosa-dosa kecil. Atau bisa pula yang dimaksudkan di sini adalah diringankannya dosa besar atau ditinggikannya derajat.
Sedangkan untuk orang yang berhaji tidak dianjurkan melaksanakan puasa Arofah. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa ketika di Arofah. Ketika itu beliau disuguhkan minuman susu, beliau pun meminumnya.”
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa beliau ditanya mengenai puasa hari Arofah di Arofah. Beliau mengatakan, “Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak menunaikan puasa pada hari Arofah. Aku pun pernah berhaji bersama Abu Bakr, beliau pun tidak berpuasa ketika itu. Begitu pula dengan ‘Utsman, beliau tidak berpuasa ketika itu. Aku pun tidak mengerjakan puasa Arofah ketika itu. Aku pun tidak memerintahkan orang lain untuk melakukannya. Aku pun tidak melarang jika ada yang melakukannya.”
Dari sini, yang lebih utama bagi orang yang sedang berhaji adalah tidak berpuasa ketika hari Arofah di Arofah dalam rangka meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Khulafa’ur Rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman), juga agar lebih menguatkan diri dalam berdo’a dan berdzikir ketika wukuf di Arofah. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzulhijah)
Ada riwayat yang menyebutkan, “Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu.” Ibnul Jauzi, Asy Syaukani, dan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah).
Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah karena hadisnya dha’if (lemah). Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadits shahih yang menjelaskan keutamaan berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, maka itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Jika Tanggal 9 Dzulhijah di Saudi Arabia Berbeda dengan Indonesia

Jika wukuf di Arofah lebih dulu dari tanggal 9 Dzulhijah di Indonesia, manakah yang harus diikuti dalam berpuasa Arofah?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Dalam puasa hari Arofah, engkau tetap mengikuti negerimu.” Alasan beliau adalah kita tetap mengikuti hilal di negeri ini bukan mengikuti hilal Saudi Arabia. Jika kemunculan hilal Dzulhijjah di negara kita selang satu hari setelah ru’yah di Mekkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Mekkah itu baru tanggal 8 Dzulhijjah di negara kita, maka kita seharusnya kita berpuasa Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah meski hari tersebut bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah. Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal Ramadhan hendaklah kalian berpuasa dan jika kalian melihat hilal Syawal hendaknya kalian berhari raya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Semoga Allah memudahkan kita beramal sholih dengan ikhlas dan sesuai dengan petunjuk Nabi-Nya.

Template by : Pesantren Facebook Inspiratif : kendhin x-template.blogspot.com