Selasa, 07 Desember 2010

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah

Bumi trus berputar, tahun tlah berganti…
Beruntunglah orang-orang yang memperbaharui semangatnya dalam setiap pergantian waktu…
Menjaga niatnya tetap dalam kebaikan & menemukan Allah SWT dalam setiap langkah…
Mari sambut tahun baru Hijriah dengan semangat baru untuk mengggapai mimpi-mimpi kita…
Dan mengambil peluang syiar Islam…
Rasulullah SAW berhijrah pada bulan Rabi’al-Awwal, bukan bulan Muharram. Penanggalan qamariyah ditetapkan bermula pada saat hijrahnya Rasulullah, yaitu bulan Rabi’ al-Awwal. Tapi bulan Muharram yang dijadikan bulan pertama dalam penanggalan ini. Penanggalan dengan tahun hijriah ini tidak langsung diberlakukan tepat pada saat peristiwa hijrahnya nabi saat itu. Kalender Islam baru diperkenalkan 17 tahun (dalam perhitungan tahun masehi) setelah peristiwa hijrah tersebut oleh sahabat terdekat Nabi Muhammad sekaligus khalifah kedua, Umar bin Khatab.
Saat Ya’la bin Umayah menjadi gubernur di Yaman pada zaman khalifah Abu Bakar, ia pernah melontarkan gagasan tentang perlunya kalender Islam yang akan dipakai sebagai patokan penanggalan. Pada waktu itu, catatan yang dipergunakan kaum muslim belum seragam. Ada yang memakai tahun gajah (‘amul fil), terhitung sejak raja Abrahah dari Yaman menyerang Ka’bah (yang secara kebetulan adalah tanggal kelahiran nabi SAW), ada yang mendasarkan pada peristiwa-peristiwa yang menonjol dan berarti yang terjadi di zaman mereka. Misalnya, tahun pertama hijrah Nabi dinamakan tahun al-Izn (izin), karena izin hijrah diberikan pada tahun itu. Tahun kedua disebut tahun Amr, karena pada tahun itu Allah SWT telah memberikan perintah kepada kaum muslimin untuk bertempur untuk melawan kaum musyrik Mekkah.
Akan tetapi, realisasi tentang penetapan penanggalan yang dipakai oleh umat Islam barulah terjadi di zaman khalifah Umar. Menurut keterangan al-birunim khalifah menerima sepucuk surat dari Abu Musa al-asy’ari yang menjadi gubernur di Bashrah (Irak), isinya menyatakan ”Kami telah banyak menerima surat dari amirul mu’minin dan kami tidak tahu mana yang harus dilaksanakan. Kami sudah membaca satu perbuatan yang bertanggal sya’ban, namun kami tidak tahu sya’ban yang mana yang dimaksud. Sya’ ban sekarang atau sya’ban mendatang di tahun depan?”
Surat Abu Musa disikapi oleh khalifah umar sebagai saran halus tentang perlu ditetapkannya satu penanggalan (kalender) yang seragam, yang dipergunakan sebagai tanggal, baik dikalangan pemerintah maupun untuk keperluan umum. Beliau melakukannya untuk merasionalisasikan berbagai sistem penanggalan yang digunakan pada masa pemerintahannya, karena kadangkala sistem penanggalan yang satu tidak sesuai dengan sistem penanggalan yang lain sehingga sering menimbulkan persoalan dalam kehidupan umat.
Al-Sakhawi dalam al-I’lan bi al-Taubikh li Man Dzamm al-Taurikh menyebutkan banyak riwayat terkait penetapan tahun pertama dalam penanggalan qamariyah. Terdapat empat opsi yang mengemuka di kalangan shahabat: (1) Tahun kelahiran Rasulullah, (2) tahun pengangkatan beliau sebagai rasul, (3) tahun beliau berhijrah, dan (4) tahun kemangkatan beliau.
Untuk menetapkan tahun pertama penanggalan, khalifah Umar bermusyawarah dengan shahabat-shahabat senior. Opsi pertama dan kedua ditolak dengan alasan bahwa tahun kejadiannya masih diperselisihkan di kalangan mereka sendiri. Opsi keempat juga ditolak karena kewafatan Rasulullah telah menimbulkan kesedihan yang mendalam di kalangan kaum muslimin. Kemudian ditetapkan peristiwa hijrahnya Rasulullah sebagai tahun pertama penanggalan. Dalam sebuah riwayat dinyatakan bahwa yang mengusulkan opsi ketiga ini adalah Ali bin Abu Thalib, ”Kita memulai penanggalan dari peristiwa hijrahnya Rasulullah dari Mekkah yang saat itu dipenuhi kemusyrikan”. Umar mengamininya dan berkata, ”Hijrah adalah momentum yang memisahkan antara kebenaran dengan kebatilan”.
Ketika para sahabat sepakat menjadikan hijrah nabi sebagai permulaan kalender Islam, timbul persoalan lain di kalangan mereka tentang permulaan bulan kalender itu. Ada yang mengusulkan rabiul awal (sebagai bulan hijrahnya Rasulullah SAW ke Medinah). Namun ada pula yang mengusulkan bulan Muharram. Namun akhirnya Umar memutuskan bahwa tahun 1 Islam/Hijriah bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 M. Dengan demikian, antara permulaan hijrah Nabi dan permulaan kalender Islam terdapat jarak seitar 82 hari.
Peristiwa penetapan Islam oleh Umar ini terjadi pada hari rabu, dua puluh hari sebelum berakhirnya Jumadil Akhir, tahun ke 17 sesudah hijrah atau pada tahun ke-4 dari kekhalifahan Umar bin Khattab. (Lihat tulisan Dr Thomas Djamaluddin tentang ”kalender hijriah” dalam buku almanak alam Islami halaman 183-184, dan makalah tentang ”konsitensi hitoris Astronomis kalender Hijriah”)
Penetapan tahun Islam dari hijrahnya Nabi Muhammad beserta para pengikutnya dari Mekkah ke Madinah, mempunyai makna yang amat dalam bagi umat Islam. Peristiwa hijrah merupakan peistiwa besar dalam sejarah awal perkembangan Islam dan pengorbanan besar pertama yang dilakukan nabi dan umatnya untuk keyakinan Islam, terutama dalam masa awal perkembangannya. Peristiwa hijrah ini juga melatarbelakangi pendirian kota muslim pertama. Tahun baru dalam Islam tidak hanya mengingatkan umat Islam  akan kemenangan atau kejayaan Islam, tetapi juga mengingatkan pada pengorbanan dan perjuangan tanpa akhir di dunia ini.
“Sejarah bukanlah romantika masa lalu semata,
sejarah bukanlah sekadar kebanggaan,
tapi mengenal sejarah adalah bagian dari tarbiyah dalam kehidupan…
Jadikanlah sejarah sebagai bagian dari langkah kita untuk menyongsong peradaban madani… “
(diolah dari berbagai sumber : Pramesti, PUSPIDA, Ibnu Muchtar)

0 komentar:

Template by : Pesantren Facebook Inspiratif : kendhin x-template.blogspot.com